PT Liga Indonesia mewajibkan
klub yang mengikuti Kompetisi Liga Super 2009-2010 mengubah statusnya
menjadi badan hukum (profesional). Hal itu sebagai konsekuensi dari
titel kompetisi Liga Super, dimana mereka (klub) bukan berstatus lagi
amatir. Di lain pihak, klub berstatus profesional dilarang menggunakan
dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 yang direvisi
menjadi Permendagri Nomor 59/2007.
Dengan adanya Permendagri itu, klub
tidak boleh lagi menerima dana dari APBD berupa hibah dan bantuan sosial
secara berulang. Padahal, saat itu Persib sangat mengandalkan dana dari
APBD untuk mengikuti kompetisi. Kondisi itu yang membuat 36 Persatuan
Sepakbola (PS) sebagai pemilik Persib, sepakat memberikan mandat kepada
Walikota Bandung H Dada Rosada untuk menyelamatkan Persib agar tetap
bisa mengikuti kompetisi.
Pada tanggal 20 Agustus 2009 di Pendopo
Kota Bandung, Dada melakukan pertemuan dengan melibatkan elemen
sepakbola di Bandung, seperti pengurus Persib, mantan pemain Persib,
pengamat sepakbola, bobotoh, pejabat pemerintahan Kota Bandung, untuk
membicarakan masa depan Persib yang harus berubah menjadi badan hukum.
Ada empat nama perusahaan yang disodorkan peserta pertemuan, yakni PT
Persib Maung Bandung, PT Persib Bandung Bermartabat, PT Persib Pangeran
Biru, dan PT Persib Bandung Raya. Setelah diadakan musyawarah, semua
sepakat memilih nama PT Persib Bandung Bermartabat.
Setelah itu, Dada memercayakan kepada H
Umuh Muchtar untuk menjalankan perusahaan (Persib) agar tetap bisa ikut
kompetisi. Tugas tersebut cukup berat karenai iklim sepakbola
profesional di Indonesia belum menjadi industri yang menjanjikan bagi
investor. Sempat terombang-ambing antara ikut dan tidak karena kegiatan
kompetisi tinggal sebulan lagi, Umuh yang mendapat dukungan berbagai
pihak, berhasil menggandeng investor untuk membawa Persib menjadi klub
profesional. ***
0 komentar:
Posting Komentar